Kegiatan workshop akreditasi program studi Doktor Agribisnis dengan tema Worshop Akreditasi Program Studi Doktor Agribisnis telah dilaksanakan oleh Program Doktor Agribisnis pada tanggal 19-20 juni 2023 di Hotel Artotel Surabaya. Narasumber keren sebagai pemateri dalam acara ini adalah Prof. Ari Purbayanto, Phd.

Hasil dari Kegiatan Workshop Akreditasi diantaranya

  • Kemajuan pendidikan tidak terlepas dari penerapan proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan secara baik, konsisten dan berkelanjutan (continuous quality improvement).
  • Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu PT untuk mendapatkan pendidikan bermutu
  • PT bermutu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan IPTEK yang berguna (UU 12/2012 Pasal 51).
  • Pada pasal 52:
  • Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu secara berencana dan berkelanjutan
  • Penjaminan mutu (ayat 1) dilakukan melalui penetapan pelaksanaan, evlauasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar Pendidikan Tinggi.
  • Menteri menetapkan Sistem Penjaminan Mutu dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi (ayat 3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang didirikan tahun 1994, diberi wewenang dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan “Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi”, dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi.
  • BAN-PT sebagai lembaga penjaminan mutu ekternal, melaksanakan Akreditasi Perguruan Tinggi.  
  • Sedangkan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) [Pasal 55 Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi].
  • Visi BAN-PT adalah ”Menjadi mitra perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal yang independen, kredibel, akuntabel, objektif, transparan dan diakui serta bereputasi global’’
  • KEBIJAKAN DAN PELAKSANAAN AKREDITASI (BARU)
  • SURAT EDARAN No. 026/BAN-PT/LL/2022 tanggal 12 Januari 2022: Hal-hal terkait kelancaran proses akreditasi yang sedang berlangsung [banpt.or.id].  
  • SURAT EDARAN No. 073/BAN-PT/LL/2022 tanggal 28 Januari 2022: Penyederhanaan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA)  [banpt.or.id]
  • PerBAN-PT No. 01/2022 Mekanisme Akreditasi; PerBAN-PT No. 22/2022 Instrumen PEPA APS; PerBAN-PT No. 23/2022 Instrumen PEPA APT  
  • SURAT EDARAN No. 469/BAN-PT/LL/2022 tanggal 31 Maret 2022: Mekanisme pengusulan cakupan program studi yang diakreditasi oleh LAM
  • SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 006/BAN-PT/SK/IV/2022 Tentang Pedoman Penyetaraan Akreditasi Internasional
  • SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 007/BAN-PT/SK/IV/2022 Tentang Prosedur Pengusulan Program Studi yang Diakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Mandiri
  • PerBAN-PT No. 24/2022 Cakupan Akreditasi Program Studi pada LAM
  • PerBAN-PT No. 27/2022 Konversi Peringkat Akreditasi dengan Menggunakan ISK
  • Layanan BAN-PT Berbasis Sistem Teknologi Informasi
  • SAPTA : Sistem persuratan Elektronik (E-surat)
  • SAPTO : Sistem akreditasi PT/PS secara daring (online)
  • SATRIA : Sistem pencatatan  penugasan Asesor BAN-PT
  • SEPTIKEU : Sistem administrasi keuangan BAN-PT
  • PDDIKTI : Big data perguruan tinggi yang dikelola oleh Ditjen Dikti dan digunakan oleh BAN-PT dalam proses akreditasi
  • SIAGA : Sistem informasi kelembagaan yang dikelola oleh Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti dan digunakan oleh BAN-PT dalam proses validasi untuk evaluasi proposal pendirian PT/PS  baru.
  • Strategi Pencapaian APT Unggul
  • Dukungan sarana dan prasarana pembelajaran yang memadai
  • Dukungan dosen yang memiliki kualifikasi dan kompetensi unggul
  • Kurikulum pendidikan yang termutahirkan (updated) sesuai dengan kebutuhan dunia industri dan pasar kerja
  • Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang berjalan baik
  • Input mahasiswa yang terseleksi baik dan terjaga kontiuitasnya
  • Ketersediaan sumber dan bahan pembelajaran yang memadai
  • Penyelenggaraan Pendidikan yang menjamin lulusan tepat waktu dan diserap dunia kerja, dst.
  • Mekanisme Penyetaraan Akreditasi Internasional Program Studi oleh BAN-PT
  • BAN-PT hanya mempertimbangkan lembaga akreditasi internasional yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi [Keputusan Menteri No. 83/P/2020].
  • Hasil akreditasi internasional yang dapat disamakan dengan peringkat akreditasi Unggul adalah akreditasi penuh atau akreditasi umum atau terakreditasi.
  • Untuk memastikan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dilampaui oleh Program Studi yang telah mencapai akreditasi internasional penuh atau tanpa syarat, BAN-PT mensyaratkan bahwa Program Studi tersebut telah terakreditasi paling sedikit Sangat Baik oleh BAN-PT dan/atau Mandiri Badan Akreditasi.
  • Jika semua syarat penyetaraan hasil akreditasi internasional program studi terpenuhi, maka BAN-PT akan menetapkan yang setara dengan Peringkat Unggul.